Abstract :
Penulisan ini mengkaji mengenai dilarangnya pemilikan suatu tanah pertanian yang letak tanah tersebut berbeda dengan domisili dari pemiliknya(absentee) beseta akibat dari melanggar kepemilikan tanah guntai, terdapat peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut yaitu pada Undang-Undang No. 5 tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) serta pada Peraturan Pemerintah. Dalam penulisan ini menggunakan metode deskriptif yang mana akan penulis jelaskan dan jabarkan secara detail dan singkat agar dapat lebih mudah untuk dipahami serta dimengerti. Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur bidang pertanahan, sebab hal tersebut sesuai dalam peraturan yaitu Pasal 33 pada ayat 3 dalam UUD 1945, dan maksud dari pasal tersebut adalah Bumi, air dan kekayaan alam yang dikandungnya diatur oleh pemerintah agar dapat tercapai suatu kemakmuran yang sebesar-besarnya. Dengan adanya aturan tersebut, muncul aturan yang mendukung agar tanah dapat dipergunakann sebesar-besarnya dalam meningkatkan kemakmuran untuk rakyat, maka dari itu seseorang yang memiliki dan menguasai tanah pertanian yang ukuranya lebih besar dari ketentuan yang ada dan tanah tersebut juga termasuk dalam kategori tanah guntai sehingga tidak diperbolehkan, maka dibuatlah peraturan mengenai larangan-larangannya dan akbibat dari melanggar aturan tersebut agar dapat tercapai tujuan pemerintah dalam meningkatkan kemakmuran rakyat.