DETAIL DOCUMENT
Proses Penyelesaian Sengketa Pajak atas Banding di Pengadilan Pajak
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
RUDIYANTO
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-07 07:46:40 
Abstract :
Sengketa Pajak adalah sengketa yang terjadi di bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan Pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak akibat diterbitkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan. Bahwa sebagai seorang Kuasa Hukum pada saat menangani sengketa pajak maka sudah seharusnya memahami bagaimana proses bersengketa di Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku dan juga berdasarkan praktek, karena tidak semua proses dalam menjalani sengketa pajak di Pengadilan Pajak dijelaskan di dalam peraturan yang ada. Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk membuat sebuah pedoman terkait proses penyelesaian sengketa pajak atas Banding di Pengadilan Pajak berdasarkan aturan dan praktek agar setiap Orang yang belum memiliki pengalaman beracara di Pengadilan Pajak tetapi memiliki kewenangan untuk bisa beracara di Pengadilan Pajak dapat memahami bagaimana proses penyelesaian Sengketa Pajak atas Banding di Pengadilan Pajak sehingga tidak merugikan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang diwakilinya. 

Institution Info

Universitas Terbuka