DETAIL DOCUMENT
REFORMASI REGULASI MELALUI METODE OMNIBUS LAW DAN DIGITALISASI REGULASI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATUR
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
LENY DESKRIANA
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-07 07:46:40 
Abstract :
Strategi nasional reformasi regulasi menjadi fokus isu dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang dicanangkan melalui pembenahan manajemen regulasi dalam ekosistem regulasi nasional melalui pembentukan peraturan Perundang-undangan (perUUan) yang terpadu, agile, dan berkelanjutan. Penelitian ini menajamkan fokus pembahasan pada kebijakan reformasi regulasi melalui metode Omnibus Law dan digitalisasi regulasi dalam pembentukan perUUan yang kredibel melalui materi muatan penyempurnaan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU13/2022) yang telah diundangkan pada bulan Juni tahun 2022 lalu. Lahirnya UU 13/2022 menampung kebutuhan hukum masyarakat dalam mengawal pembentukan perUUan. Dengan metode Omnibus Law dan digitalisasi regulasi yang telah terlegitimasi dalam UU 13/2022, diharapkan mampu mensikronisasikan, mengharmonisasikan, dan mensimplifikasikan ?hiper-regulasi? (over regulated) yang saling tumpeng tindih dalam menjamin regulasi bekerja secara efektif, fleksibel, dan terintegrasi dalam suatu sistem regulasi nasional yang komprehensif. 

Institution Info

Universitas Terbuka