Abstract :
Penelitian ini mengkaji mengenai penggalian potensi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas Investasi Peer to Peer Lending (P2P Lending). P2P Lending merupakan salah satu produk financial technology (fintech) di bidang investasi dan pinjaman jangka pendek yang sedang marak digunakan oleh masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui potensi pajak pada investasi P2P Lending melalui metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam aktivitas usaha P2P Lending terdapat potensi PPh Pasal 23 yang dapat dipotong dari penghasilan yang diterima oleh pendana dan pihak penerima jasa (wajib pajak badan dalam negeri) atas jasa yang diberikan kepada perusahaan penyelenggara P2P Lending.