Abstract :
Profesi Penilai Publik (appraisal) dikenal sebagai profesi pada pasar modal dan perbankan, di Indonesia profesi penilai sering digunakan oleh pihak perbankan guna penilaian aset yang dijadikan jaminan kredit dan aset yang akan di lelang akibat dari gagal bayar atau wanprestasi, pelaksanaan lelang sebagai fungsi publik maupun privat sangat dibutuhkan. Pelaksanaan lelang sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 telah memberikan kewenangan kepada KPKNL dalam melaksanakan lelang yang sangat luas termasuk diantaranya lelang eksekusi. Dalam pelaksanaan lelang khususnya lelang eksekusi, potensi gugatan sangat tinggi. Pihak-pihak yang sering menjadi tergugat dalam khasus antara lain Bank (Kreditur), Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).