Abstract :
Penelitian hukum ini mengkaji tindak kejahatan seksual yang dilakukan pria dewasa dengan korban perempuan di bawah umur di Pengadilan Negeri Rote Ndao. Analisis yang dilakukan terkait pertimbangan hakim dalam menghukum tindak kejahatan seksual tersebut. Penelitian ini dalam kategori penelitian hukum empiris dengan sifat analisis deskriptif dan dilakukan di Pengadilan Negeri Rote Ndao. Analisis data menggunakan pendekatan kualitatif dengan model interaktif. Faktor yang paling dominan adalah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, terutama karena dampak negatif konten pornografi yang tersedia dalam VCD, literatur, dan situs porno di internet. Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus kejahatan seksual didasarkan pada KUHP dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, termasuk keyakinan hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, barang bukti persidangan, keterangan terdakwa mengenai kebenaran tindakan kejahatan, serta faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan terkait terdakwa dalam mencari kebenaran dalam perkara yang disidangkan.