Abstract :
Kajian ini mengkaji topik konsistensi pengaturan Hak Guna Usaha (HGU) pasca disahkannya UU Cipta Kerja. Sejauh mana pengaturan HGU dalam UU Cipta Kerja sejalan dengan UU Pokok Agraria dalam hal norma bahasa hukum, konsep, dan materi pengaturan HGU termasuk indikasi adanya perselisihan tentang konsistensi pengaturan HGU. Penelitian ini bersifat kualitatif dan dianggap normatif. Dikarenakan belum adanya hubungan yang menentukan dalam penyusunan pengaturan HGU dalam UU Cipta Kerja dengan UU Pokok Agraria, akibatnya penelitian ini menyimpulkan bahwasanya terdapat beberapa ketidaksesuaian aturan bahasa hukum, asas, serta materi pengaturan HGU dalam UU Cipta Kerja.