DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU/XVII/2019
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
GHEA AJENG AMERTA
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:02:06 
Abstract :
Karya tulis ilmiah ini memuat penelitian penulis terhadap Tinjauan yuridis eksekusi jaminan fidusia pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme eksekusi jaminan fidusia pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya yaitu nomor 18/PUU/XVII/2019 memberikan penjelasan terhadap norma yang terdapat dalam Pasal (2) dan Pasal (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi Jaminan Fidusia dilaksanakan tetap berdasarkan Undang-Undang ini sepanjang dalam pelaksanaanya terdapat keseimbangan hak hukum dengan ditandai dengan adanya kesepahaman antara kreditur atau pihak bank dan juga debitur tentang kondisi cidera janji dan dalam pelaksanaan eksekusi, debitur menyerahkan jaminan fidusia secara suka rela benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan tidak terjadi kesepamahaman tentang kondisi cidera janji maka prosedur eksekusi jaminan dilakukan dengan putusan Penngadilan dengan terlebih dahulu mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri. 

Institution Info

Universitas Terbuka