Abstract :
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis mengenai batasan bahasa hukum mala in prohibita melalui teori kontrak sosial yang telah dikemukakan oleh JJ. Rosseau bahwa pada dasarnya negara timbul dari adanya hubungan-hubungan kontraktual antar masyarakat untuk mencetuskan kehendak dan membentuk sebuah sistem yang dinamakan negara (pactum unionis). Mengenai konsep kehendak sosial merupakan salah satu hal yang menentukan bagaimana lahirnya mala in se ataupun mala in prohibita di Indonesia. Bahasa hukum dalam hal ini digunakan untuk menelaah sejauh mana hasil temuan ilmu dalam bahasa modern terkait suatu perbuatan yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan melalui batasan mala in prohibita?di Indonesia yang dimanifestasikan dalam suatu teori kontrak sosial.