DETAIL DOCUMENT
KEBIJAKAN, LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUAPTEN KOTAWARINGIN BARAT
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
KUSNAN ARIADI
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:02:07 
Abstract :
ABSTRAKMinuman beralkohol atau minuman keras dibuat dari pati atau bahan mentah dengan kandungan gula tinggi melalui fermentasi ragi, minuman keras atau minuman beralkohol adalaah minuman yang berbahaya yang dapat melemahkan kesehatan seseorang, selain itu juga dapat melemahkaan moral masyarakat daerah bahkan masyarakat Negara, Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran tentang lingkungan sosial yang sesuai dengan minuman keras dan larangan di Kabupaten Kotawaringin Barat dan faktor-faktor yang mencegah larangan alkohol di Kabupaten Kotawaringin Barat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kebijakan dan pelarangan minuman beralkohol sudah diterapkan, namun hasilnya belum maksimal. Adapun faktor penghambat implementasi kebijakan pelarangan miras antara lain ketidaktahuan masyarakat akan bahaya dan dampak miras serta masih adanya masyarakat adat yang masih memandang miras sebagai bagian dari tradisi masyarakat untuk dikonsumsi pada acara-acara tertentu, menurut komitmen Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2006 kepada masyarakat melalui dengan partisipasi tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan organisasi masyarakat. 

Institution Info

Universitas Terbuka