Abstract :
Kerusakan lingkungan dapat diartikan sebagai perubahan atau kerusakan pada komponen lingkungan yang dapat mempengaruhi keberlangsungan ekosistem, kesehatan manusia, dan kualitas hidup. Kerusakan lingkungan bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti aktivitas manusia yang tidak ramah lingkungan, polusi, deforestasi, perubahan iklim, dan lain-lain.Dampak kerusakan lingkungan dapat sangat merugikan, seperti hilangnya habitat dan keanekaragaman hayati, kekeringan, banjir, bencana alam, dan peningkatan risiko kesehatan manusia akibat polusi udara dan air. Disini peneli merumuskan beberapa rumusan penelitian dalam karya ilmiah ini dengan tujuan 1) Untuk mengkaji apakah latar belakang terjadinya kerusakan lingkungan di Daerah Kabupaten Buleleng 2) Untuk memahami bagaimanakah Eksistensi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terhadap kerusakan yang terjadi di Daerah Kabupaten Buleleng. Pada penelitian dalam karya ilmiah ini, metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, yang mana metode ini mengkaji penelitian agar hasilnya relevan dengan menggunakan tahapan penelitian yakni melalui wawancara mendalam, observasi dan studi dokumen. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 secara umum memiliki peranan dan pengaruh terhadap kerusakan lingkungan, apabila perusahaan menyadari akan hukuman dalam undang-undang tersebut maka perusahan akan menerapkan aktivitasnya secara bagus dalam menjaga lingkungan.