Abstract :
Aksi brutal oknum PSHT di dua Desa Situbondo menimbulkan kerusakan parah. Masing-masing di Desa Kayuputih Kecamatan Panji dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran. Selain puluhan rumah dan tempat usaha, 4 unit mobil milik warga juga ikutan dirusak. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 138 juta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Tangggung jawab aksi brutal dengan pengrusakan massal ditinjau dari pasal 1365 Kitab Undang-Undang Perdata tentang perbuatan melawan hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian timbul dari kesalahannya bahwa a) Kerugian Materil Kerugian materil dapat terdiri dari kerugian yang nyata-nyata diderita dan keuntungan seharusnya diperoleh. b) Kerugian immaterial Perbuatan melawan hukum pun dapat menimbulkan kerugian yang bersifat immaterial seperti ketakutan, sakit dan kehilangan kesenangan hidup. 2) Prinsip hukum pasal 1365 Kitab Undang-Undang Perdata tentang perbuatan melawan hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian timbul dari kesalahannya bahwa jika seorang telah melanggar perbuatan melanggar hukum dan telah terbukti kejahatannya maka dirinya dapat dilakukan penuntutan pengganti kerugian.