DETAIL DOCUMENT
DASAR PERTIMBANGAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
MUHAMMAD KHOERUL NASRUDIN
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:02:18 
Abstract :
Suatu perbuatan yang di bentuk menjadi kejahatan atau pelanggaran di rumuskan dalam undang-undang Republik Indonesia sebagai perbuatan yang membahayakan suatu kepentingan hukum. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan diputus berdasarkan Pasal 362 KUHP. Undang-undang telah memberikan perlinndungan hokum atas kepentingan-kepentingan hokum tersebut dalam putusan pengadilan tidak pidana pencurian nomor 13/Pid.B/2019/PN.Tjp. penelitian ini merupakan penelitian hokum normative yang bersifat prespektif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang di pergunakan adalah teknik studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa melanggar pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, dan 5. 

Institution Info

Universitas Terbuka