Abstract :
Pesatnya kemajuan teknologi seakan membuka cakrawala baru pada dunia perdagangan, termasuk industri musik. Penggunaan smart contract dalam transaksi jual beli NFT melatarbelakangi tulisan ini dimana tulisan ini berisi gagasan terkait penggunaan smart contract pada transaksi jual beli karya musik. Hasil dari analisa yang dilakukan dalam tulisan ini ialah teknologi smart contract secara hukum dapat digunakan di Indonesia, dalam rangka memberian perlindungan serta kepastian hukum musisi-musisi di Industri Musik Indonesia. Smart contract merupakan teknologi yang dapat membantu para musisi, khususnya dalam memberikan kepastian dan keadilan hukum perihal HKI yang dimiliki para musisi. Akan tetapi, teknologi smart contract cukup berbeda dengan kontrak konvensional pada umumnya. Oleh sebab itu penerapan penggunaan smart contract harus didukung dengan pemantapan teknologi serta kesiapan dari pada pihak berwenang yang akan melakukan pengawasan terhadap penggunaannya. Optimalisasi peran aktif pemerintah serta Kerjasama antara LMKN dan Lembaga Kolektif lainnya dengan para musisi terkait pemanfaatan teknologi baru sangat diperlukan dalam rangka menciptakan iklim industri musik yang sehat, dan berkeadilan.