DETAIL DOCUMENT
PERUBAHAN KEBIJAKAN KEPEMILIKAN RUMAH SUSUN DAN KEWAJIBAN PEMBENTUKAN PPPSRS BERDASARKAN PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
IRWAN ADI NUGROHO
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:02:24 
Abstract :
Tujuan penulisan karya ilmiah adalah mengkaji perubahan kebijakan kepemilikan rumah susun di Indonesia dalam Perppu Cipta Kerja dan pembentukan Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Rumah Susun (PPPSRS). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Arah perubahan kebijakan kepemilikan rumah susun di Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 Perppu Cipta Kerja adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Perubahan kebijakan rumah susun lebih ditekankan pada Perpu Cipta Kerja penambahan frasa Perizinan Berusaha sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat?. Perppu Cipta Kerja juga mengamanatkan pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan. Di dalam UURS jo Perppu Cipta Kerja diatur suatu kewajiban bahwa wajib dibentuknya suatu badan hukum untuk memanajemen rumah susun yang salah satu fungsinya adalah untuk mengelola hak bersama dan mewakili kepentingan Pemilik dan Penghuni satuan rumah susun, yaitu PPPSRS. Berdasarkan Pasal 1 angka 21 UURS jo Perppu Cipta Kerja, PPPSRS adalah badan hukum yang beranggotakan para Pemilik dan Penghuni rumah susun. 

Institution Info

Universitas Terbuka