DETAIL DOCUMENT
Penerapan Penjatuhan Pidana Tambahan Berupa Pemecatan dari Dinas Militer terhadap Pelaku Tindak Pidana Desersi di Kodam I/Bukit Barisan (Studi Putusan Pengadilan militer I-02 Medan Nomor 97-K/P.I-02/AD/XI/2021)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Tjut Nyak Dhien
Author
Sitompul, Nahanson
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2025-02-04 04:47:44 
Abstract :
Penyelesaian tindak pidana desersi harus dilakukan secara cepat agar proses administrasi terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana dapat segera diselesaikan. Tindak pidana desersi berpengaruh buruk terhadap kesatuan pelaku karena dalam organisasi Militer tugas akan terbagi habis, sehingga bila ada salah satu prajurit yang melarikan diri maka akan mengganggu pelaksanaan tugas kesatuannya. Latar belakang dari pembahasan skripsi ini adalah penerapan tindak pidana khusus yang hanya mengikat pada anggota militer yang bertentangan dengan Kitab Undang-undang hukum pidana militer Pasal 87 ayat (1) ke-2. Adapun faktor penyebab seorang militer melakukan desersi yaitu menarik diri dari kewajiban dinasnya. Pencapaian dari penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab Penjatuhan Pidana Tambahan Berupa Pemecatan dari Dinas Militer Terhadap Pelaku Tindak Pidana Desersi di Kodam I/Bukit Barisan dan Hambatan-Hambatan Didalam Melaksanakan Eksekusi Penjatuhan Pidana Tambahan Berupa Pemecatan Dari Dinas Militer Terhadap Pelaku Tindak Pidana Desersi di Kodam I/Bukit Barisan. Metode yang diaplikasikan pada penelitian ini ialah metode kualitatif melalui pelaksanaan interview, observasi serta dokumentasi. Tentunya, dalam pelaksanaan dan penegakan hukum pidana pada setiap anggota militer yang melakukan penyelewengan harus melalui tahapan prosedur yang adil, objektif dan transparansi berdasarkan asas hukum yang berlaku secara komprehensif. 
Institution Info

Universitas Tjut Nyak Dhien