Institusion
Universitas Aisyiyah Yogyakarta
Author
Cezaratania Ayu Septiani, 1910106094
Andri Nur Sholihah, S.ST., M.Kes
Endang Koni Suryaningsih, S.ST., M. Sc.
Subject
RG Gynecology and obstetrics
Datestamp
2023-10-30 08:28:55
Abstract :
Latar belakang: Pemerintah menetapkan usia ideal menikah bagi perempuan
dan laki-laki paling sedikit 19 tahun pada UU Perkawinan No.1 Tahun 1974.
Kenyataannya masih banyak remaja yang menikah pada usia di bawah 19
tahun. Jumlah dispensasi nikah di Kabupaten Sleman pada tahun 2020
sebanyak 258 kasus. pada tahun 2021 dengan 147 kejadian. Tujuan: Penelitian
ini dilakukan untuk mengetahui faktor yang mempengharuhi remaja
melakukan pernikahan dini di Kecamatan Tempel, Sleman, Yogyakarta.
Metode: Jenis penelitian inimenggunakan metode kualitatif deskriptif. Dalam
penelitian ini tidak ada sampel acak tetapi sampel bertujuan (purposive
sampling). Pengambilan data menggunakanmetode observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Hasil: Dari berbagai faktor di atas, bisa kita lihat banyak faktor
yang melatar belakangi pernikahan usia dini. Beberapa antaranya adalah
persoalan ekonomi, pengetahuan, pendidikan, pola asuh orang tua, bahkan
sosial budaya juga mempengaruhi terjadinya pernikahan usia dini. Simpulan:
Dari hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, maka dapat diambil
kesimpulan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi pernikahan usia dini di
Kecamatan Tempel, Sleman Yogyakarta yaitu: faktor pengetahuan, faktor
pendidikan, faktor ekonomi, faktor pola asuh orang tua, faktor media sosial,
dan faktor kehamilan yang tidak diinginkan. Terkait faktor sosial budaya, Di
lapangan tidak ditemukan indikasi bahwa hal ini merupakan faktor para
remaja di Kecamatan Tempel melakukan pernikahan usia dini.