Abstract :
Narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba merupakan zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis.
Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan yang dilakukan tidak untuk maksud
pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih
yang secara kurang teratur, dan berlangsung cukup lama sehingga menyebabkan
gangguan kesehatan fisik, mental, dan kehidupan sosialnya. Pasal 54 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa: Pecandu
narkotika dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis
atau rehabilitasi sosial.
Oleh karena itu salah satu sarana yang dapat merehabilitasi dan merawat pengguna
narkoba dari adiksi adalah Pusat Rehabilitasi Narkoba.Optimalisasi fungsi Pusat
Rehabilitasi Narkoba menggunakan pendekatan arsitektur perilaku dengan harapan
agar terbentuk hubungan yang harmonis antara fungsi ruang dengan perilaku
pengguna. Perumusan konsep dan rancangan untuk fasilitas tersebut berasal dari
karakter perilaku, Hubungan antar ruang dalam pusat rehabiltasi harus diatur
dengan baik agar pengguna bangunan khususnya pecandu dapat berinteraksi
dengan sesama pecandu atau dengan petugas pusat rehabilitasi dengan baik agar
dapat mendukung proses penyembuhan. Didukung dengan tapak yang memiliki
view yang baik, kondisi iklim yang nyaman, serta akses yang mudah dicapai dapat
sesuai dengan prinsip-prinsip Arsitektur Perilaku.
Dengan demikian dapat diambil rumusan permasalahan yaitu bagaimana wujud
perancangan tata ruang luar dan tata ruang dalam Pusat Rehabilitasi Narkoba di
Kota Batu sesuai dengan standar BNN dengan pendekatan studi arsitektur perilaku
(psikososial) agar tercipta suasana interaktif pada ruang-ruangnya.