Abstract :
Efektivitas restorative justice sebagai pendekatan alternatif dalam penyelesaian
perkara tindak pidana di bidang cukai dengan fokus pada Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B di Yogyakarta. Restorative justice
adalah suatu pendekatan yang menekankan pada pemulihan dan rekonsiliasi antara
pelaku, korban, dan masyarakat terkait, melalui partisipasi aktif dalam proses
penyelesaian masalah. Sesuai dengan upaya untuk menerapkan penegakan hukum
yang fokus pada penciptaan keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bentuk Implementasi dan Efektivitas restorative justice sebagai bentuk
penyelesaian perkara tindak pidana di bidang cukai.
Jenis penelitian ini adalah normatif empiris, fokus pada hukum yang dikonsepkan
sebagai norma atau kaidah yang berlaku mengenai Efektivitas Restorative Justice
Sebagai Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Di Bidang Cukai. Metode pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan,
pendekatan kasus. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan
wawancara. Analisis data dalam penelitian hukum normatif-empiris dilakukan
secara kualitatif, komprehensif, dan lengkap sehingga menghasilkan hasil
penelitian hukum normatif-empiris yang lebih sempurna.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa penggunaan Restorative justice dalam
penyelesaian perkara tindak pidana di bidang cukai telah terbukti efektif dan
efisien. Tujuan pengenaan sanksi administratif adalah untuk melindungi
Masyarakat dan memberikan pembinaan. Implementasi Restorative justice dalam
hukum cukai menggunakan pendekatan ini untuk mengatasi pelanggaran dengan
sanksi administratif yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara akibat
pelanggaran Secara keseluruhan Restorative justice menawarkan alternatif yang
lebih humanis dan mendukung untuk menangani pelanggaran hukum di bidang
cukai dengan fokus pada pemulihan, membangun Kembali, dan menjaga keadilan
serta martabat semua pihak yang terlibat. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2023 dan Peraturan Menteri keuangan Nomor 237/PMK-04/2022 yang menjadi
dasar PPNS Bea dan Cukai menerapkan Restorative justice