DETAIL DOCUMENT
PROSES PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Metro
Author
HIDAYAT, NANANG
Subject
Ilmu Hukum 
Datestamp
2024-01-30 06:54:46 
Abstract :
Tujuan dari pendekatan keadilan restoratif adalah untuk memulihkan keharmonisan dan keadilan antara pelaku kejahatan dan korbannya. Mendamaikan pelaku kesalahan dengan korbannya merupakan inti dari konsep keadilan restoratif. Pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan ini dapat mencapai kesepakatan untuk memulihkan hubungan. Melalui mekanisme kompensasi perdamaian, korban dapat mengungkapkan kesedihannya dan pelaku dapat menebus perbuatannya . 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Metro