Abstract :
Tujuan dari pendekatan keadilan restoratif adalah untuk memulihkan
keharmonisan dan keadilan antara pelaku kejahatan dan korbannya.
Mendamaikan pelaku kesalahan dengan korbannya merupakan inti dari konsep
keadilan restoratif. Pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan ini dapat
mencapai kesepakatan untuk memulihkan hubungan. Melalui mekanisme
kompensasi perdamaian, korban dapat mengungkapkan kesedihannya dan
pelaku dapat menebus perbuatannya .