DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN YANG TELAHDIJUAL BELIKAN DAN YANG BELUM TERBAGI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (BURGERLIJK WETBOEK) DI PENGADILAN NEGERI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Metro
Author
ANNISA, SALSA INTAN
Subject
Ilmu Hukum 
Datestamp
2024-01-30 07:45:02 
Abstract :
Hukum warisan terdapat di Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Dalam Pasal tersebut ditegaskan pembagian harta warisan baru bisa dilakukan setelah terjadi kematian. Jadi, kalau pemilik harta masih hidup, harta yang dimilikinya tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Permasalahan: a. Bagaimana pelaksanaan pembagian harta warisan yang telah dijual belikan dan yang belum terbagi menurut kitab undang-undang hukum perdata (burgerlijk wetboek)?. b. Apakah Faktor Penghambat di dalam pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Yang Telah Dijual Belikan Dan Yang Belum Terbagi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)?. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Metro