Abstract :
Hukum warisan terdapat di Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Dalam Pasal tersebut
ditegaskan pembagian harta warisan baru bisa dilakukan setelah terjadi
kematian. Jadi, kalau pemilik harta masih hidup, harta yang dimilikinya tidak
dapat dialihkan kepada orang lain. Permasalahan: a. Bagaimana pelaksanaan
pembagian harta warisan yang telah dijual belikan dan yang belum terbagi
menurut kitab undang-undang hukum perdata (burgerlijk wetboek)?. b. Apakah
Faktor Penghambat di dalam pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Yang
Telah Dijual Belikan Dan Yang Belum Terbagi Menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)?.