Abstract :
Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan
sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapanharapan
tertentu
dalam
peristiwa-peristiwa
permainan,
pertandingan,
perlombaan,
dan
kejadian-kejadian
yang
belum
pasti
hasilnya.
Sementara
Carson
dan
Butcher
(1992)
dalam buku Abnormal Psychology and Modern Life, mendefinisikan
perjudian sebagai memasang taruhan atas suatu permainan atau kejadian tertentu
dengan harapan memperoleh suatu hasil atau keuntungan yang besar.
Pengaturan perjudian sendiri dapat ditemukan dalam pasal 303 KUHP, Pasal 303
bis KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban
perjudian. Tindak pidana perjudian sabung ayam yang terjadi, di wilayah
Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Yang mana sampai saat ini
masih banyak terdapat gelanggang-gelanggang sabung ayam yang aktif dengan
kata lain maksudnya ialah perjudian sabung ayam itu kerap diadakan terjadi
disana