Abstract :
Merek merupakan tanda pengenal asal barang atau jasa yang dihasilkan. Ditinjau
dari kacamata produsen, merek digunakan sebagai jaminan nilai hasil
produksinya, khususnya mengenai kualitas produk. Berdasarkan hal tersebut,
maka permasalah dari skripsi ini adalah: 1. Bagaimana peran penyidik kepolisian
dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan merek?. 2. Faktor penghambat
dalam peran penyidik kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan
merek?.
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian empiris, yaitu
dengan cara observasi kelapangan dan melakukan wawancara dengan nara
sumber, guna mendapatkan data-data yang diperlukan untuk dianalisa dan
dituangkan dalam penulisan skripsi ini.
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan, maka penulis dapat memberikan
kesimpulan sebagai berikut : 1. Peran penyidik kepolisian dalam menanggulangi
tindak pidana pemalsuan merek mempunyai peranan yang sangat penting, karena
dengan adanya proses penyelidikan dan penyidikan dapat memperjelas apakah
benar telah terjadi suatu tindak pidana atau bukan. Pelaksanaan proses
penyelidikan dan penyidikan, antara lain penerimaan laporan, mendatangi TKP,
mengeluarkan surat perintah penyidikan, mengeluarkan surat perintah dimulainya
penyidikan, pelaksanaan penyidikan, meliputi penangkapan, penahanan,
pemeriksaan tersangka, penggeledahan, penyitaan. 2. Faktor-faktor penghambat
dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan marek antara lain faktor internal
meliputi faktor kuantitas penegak hukum, penegakan hukum yang kurang
professional dan faktor eksternal meliputi faktor hukumnya sendiri termasuk di
dalamnya belum sempurnanya perangkat hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor
masyarakat termasuk di dalamnya masih rendahnya tingkat kesadaran hukum, dan
faktor kebudayaan, masih rendahnya penghasilan aparat penegak hukum.
Saran yaitu sebagai berikut: 1. Perlunya peningkatan pemahaman tentang HKI di
kalangan penegak hukum dan perlunya kesadaran hukum masyarakat, khususnya
bagi pemegang hak atas merek untuk mendaftarkan haknya. 2. Dalam hal
membuktikan suatu kejahatan merek diharapkan pihak Kepolisian mampu
benar-benar menguasai perkara ini dengan baik agar pelaku tindak pidana ini
dapat dijerat menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.