Abstract :
Pada dasamya, di daJam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009
tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, Pasal 3
menyebutkan prinsip-prinsip dalam menggunakan kekuatan dalam melakukan
tindakan kepolisian, Jika dihihat dari asas proporsionalitas tersebut beberapa
tindakan kepolisian dengan menembak mati seorang pelaku dianggap sudah
tepat, karena selain pelaku kejahatan rkadang tidak segan untuk melakukan
membahayakan
yang
tindakan
mungkin
saja
menimbulkan
korban,
terkadang pelaku kejahatan juga tidak takut melakukan perlawanan terhadap
aparat kepolisian Permasalahan dalam penulisan
akan
ini adalah peraturan
perundang-undangan dilndonesia mengatur tentang penggunaan senjata api
oleh kepolisian dan penegakan hukum bagi aparat kepolisian yang melakukan
penembakan dengan mengabaikan prosedur dalam penggunaan senjata api di
Polres Lampung Tengah.
Pendekatan masalah dalam penclitian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis nonnatif dilakukan untuk
memahami persoalan dengan tetap berada atau bersandarkan pada lapangan
atau kajian ilmu hukum, sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan
untuk memperoleh kejelasan dan pemahaman dari permasalahan penehitian
berdasarkan realitas yang ada.
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa Penyalahgunaan senjata
api oleh aparat dapat dibedakan dalam dua hal yaitu penyalahgunaan senjata
api dalam tugas dan penyalahgunaan senjata api non tugas. Penyalahgunaan
senjata api dalam tugas yaitu penembakan terhadap warga sipil karena salah
sasaran pada saat mengejar penjahat atau pada saat operasi latihan. Sedangkan
penyalahgunaan senjata api non tugas yaitu bunuh diri, membunuh atau
menembak orang lain, memainkan senjata api dengan menembakkan ke udara
yang dapat meresahkan masyarakat serta dapat mencelakai masyarakat,
menggunakan senjata api untuk kejahatan seperti mencuni atau merampok, dan
lam lain