Abstract :
Akibat perceraian bisa menimbulkan masalah tentang harta bersama seperti
penyalahgunaan harta bersama, penyalahgunaan harta bersama pasca perceraian banyak
terjadi pada masa sekarang ini, salah satunya harta bersama yang dikuasai oleh salah
satu pihak tanpa ada pembagian sebelumnya. Tulisan ini membahas tentang bagaimana
pengaturan tentang pembagian harta bersama pasca perceraian menurut Undang
Undang No I Tahun 1974 Tentang Perkawinan, serta bagaimana akibat hukum terhadap
penyalahgunaan harta bersama pasca perceraian menurut UndangUndang No 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan.
Peneliti ini menggunakan metode penelitian hukum empiris normatif, dimana penelitian
ini menggabungkan penelitian lapangan dan kajian pustaka. Adapun sumber dan jenis
data dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Penulis menggunakan
bahan hukum primer yaitu menggunakan metode wawancara, Narasumber dalam
penelitian ini menggabungkan dari beberapa pihak antara lain : Hakim dan Panitera
Pengganti Pengadilan Agama Kelas IA Metro serta akademisi.
Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa pembagian harta bersama berdasarkan
UndangUndang Nomor I Tahun 1974 terbagi untuk pihak suami dan pihak isteri yang
besarnya sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu masing masing dari suami dan isteri
mendapatkan harta bersama sebanyak 50%, karena harta tersebut dimiliki bersama.
Namun apabila harta bersama belum dibagi dan terjadi penyalahgunaan maka tindakan
tersebut melanggar hukum dengan begitu pihak tersebut bertanggung jawab untuk
melakukan ganti rugi.