Abstract :
Pokok masalah dari penelitian ini yaitu tentang Bagaimana pertanggungjawaban
hukum bagi pelaku tindak pidana Pemalsuan Merek serta pertimbangan hukum
Pengadilan dalam menjatuhkan Putusan. Pada kasus Pemalsuan Merek ini
terdapat dalam Undang-Undang nomor 15 Tahun 2001 Pasal 94.
Dalam penelitian ini, menggunakan metode kualitatif yang digolongkan dengan
jenis penelitian empiris dan normatif. Adapun sumber dan jenis data yang
digunakan pada penelitian ini yaitu data primer, dengan dilakukannya wawancara
secara langsung kepada narasumber. Selanjutnya menggunakan jenis data
sekunder yang diperoleh dari pengetahuan atau penelaahan yang dilakukan
diperpustakaan.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa suatu merek yang dikategorikan palsu
merupakan merek yang sama tetapi dengan sengaja menggunakan merek yang
telah terdaftar sebagai merek milik orang lain. Pelaku yang melakukan tindak
pidana pemalsuan merek mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan
hukum serta mendapat Hukuman Pidana Penjara karena dapat merugikan para
Pemegang HAKI dan masyarakat sebagai konsumen.