Abstract :
Aset bersejarah merupakan aset pemerintah yang memiliki karakteristik yang
khas berupa nilai budaya, pendidikan, lingkungan dan sejarah yang menjadikan aset
tersebut sangat penting keberadaanya. Sehingga perlu dilakukan penerapan akuntansi
aset bersjarah pada Museum Trinil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
penerapan akuntansi untuk aset bersejarah pada Museum Trinil baik dari segi
pengakuan, penilaian, penyajian dan pengungkapannya, apakah penerapan akuntansi
untuk aset bersejarah pada Museum Trinil telah sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 Tahun 2010. Penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif deskriptif, dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data primer
diperoleh dari hasil observasi, dokumentasi, dan wawancara dengan Balai Pelestarian
Cagar Budaya Jawa Timur dan Pengelola Museum Trinil, serta data sekunder yang
berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Museum Trinil merupakan salah satu
aset bersejarah yang diakui sebagai Objek yang Diduga Cagar Budaya, dalam hal
pengakuan telah sesuai dengan PSAP No. 07 Tahun 2010, selain itu kriteria umur
berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya juga dipertimbangkan dalam
menentukan pengakuan aset bersejarah. Penilaian aset bersejarah pada Museum
Trinil tidak dinilai, karena masih sulit untuk menentukan metode yang digunakan
pada penilaian asset bersejarah, hal ini sesuai dengan PSAP No. 07 yaitu dinilai
dengan nilai nol. Dari segi penyajian dan pengungkapan asset bersejarah Museum
Trinil, yaitu disajikan dan diungkapkan ke dalam data inventarisasi sebagai Objek
Diduga Cagar Budaya. Praktik akuntansi yang diterapkan pada Museum Trinil belum
sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, karena tidak dilakukan
penyajian dan pengungkapan aset bersejarah di Catatan atas Laporan Keuangan
dalam bentuk unit dengan tanpa nilai.
Kata kunci: Aset Bersejarah, Pengakuan, Penilaian, Penyajian dan
Pengungkapan, PSAP No. 07 Tahun 2010