DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA/ BURUH ALIH DAYA (OUTSOURCING) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
SANTI, MEILINA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-04-26 03:42:03 
Abstract :
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : a. Alih daya atau lebih dikenal dengan sebutan Outsourcing pada dasarnya adalah praktek pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi atau melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, melalui perusahaan penyedia/pengarah tenaga kerja. Legalitas praktik Outsourcing terdapat dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. b. Dasar Hukum praktik outsourcing adalah Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, namun dalam peraturan tersebut tidak diatur secara rinci klasifikasi mengenai jenis-jenis pekerjaan pokok (core business) dan pekerjaan penunjang (non core business), kategori yang ditentukan bersifat umum dan tidak mengakomodir perkembangan dunia usaha, sehingga dalam pelaksanaannya terjadi tumpang tindih dan penyelewengan. 

File :
H17.pdf
Institution Info

Universitas Wijaya Putra