Abstract :
Kawasan Timur Tengah saat ini dinobatkan sebagai kawasan yang paling
berbahaya bagi keselamatan jurnalis, dengan Arab Saudi sebagai salah satu
negara terdepan dalam melakukan diskriminasi terhadap hak-hak jurnalis
dan pers. Bukannya melindungi hak jurnalis dan pers sebagai perwakilan
suara publik, pemerintah Arab Saudi justru menerapkan pembatasan ketat
terhadap kritikan publik. Meskipun telah meratifikasi Piagam Arab tentang
Hak Asasi Manusia, Arab Saudi tetap menunjukkan fluktuasi angka
ancaman, penangkapan sewenang-wenang, penghilangan paksa, dan proses
hukum yang tidak adil terhadap jurnalis. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis bagaimana dinamika budaya dan politik berperan dalam
ketidakpatuhan Arab Saudi pada hak jurnalis dan pers sebagaimana diatur
pada Piagam Arab tentang Hak Asasi Manusia, khususnya pada periode
2018-2022. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tipe
eksplanatif melalui teknik pengumpulan data wawancara dan studi pustaka.
Penelitian ini menggunakan teori konstruktivisme sosial dalam hubungan
internasional serta konsep relativisme budaya dari perspektif Timur terkait
hak asasi manusia. Hasil dari penelitian ini adalah ketidakpatuhan Arab Saudi terjadi karena tiga faktor: lemahnya mekanisme penegakan Piagam Arab, ketidakselarasan norma hak jurnalis dan pers dengan kepentingan
politik dan ekonomi negara, serta kegagalan dalam mengintegrasikan
norma-norma tersebut ke dalam identitas nasional mereka.
Kata Kunci: Arab Saudi, Piagam Arab tentang Hak Asasi Manusia,
diskriminasi terhadap Jurnalis dan Pers, 2018-2022