Abstract :
Laporan KASN (2023) menunjukkan rendahnya capaian dalam aspek
pengembangan karir Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, dengan skor hanya
mencapai 33,5%. Hal ini mencerminkan kurangnya perhatian terhadap manajemen
talenta, termasuk ketidaktersediaan talent pool dan rencana suksesi pada instansi
pemerintah, yang berdampak pada penerapan sistem merit yang tidak optimal. Di
sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi telah mencoba menerapkan manajemen talenta
melalui Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2022, namun masih ada masalah
terkait implementasi yang tidak menyeluruh pada keseluruhan tahapannya terlihat
dari skor 0 pada aspek ketersediaan rencana suksesi dan praktik jual beli jabatan
yang pernah terjadi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tahapan
pelaksanaan manajemen talenta di Pemerintah Daerah Kota Bekasi serta
mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya. Teori yang
digunakan dalam penelitian ini adalah Person-Organization Fit (Kristof, 1996),
kerangka kerja manajemen talenta (Kartika, 2020), dan faktor-faktor yang
memengaruhi manajemen talenta (Sehatpour et al., 2020). Metode yang digunakan
adalah metode penelitian kualitatif. Penelitian ini menggunakan kombinasi
purposive sampling dan snowball sampling untuk memilih subjek yang memiliki
pengetahuan relevan tentang manajemen talenta di Badan Kepegawaian dan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa tahapan manajemen talenta di Pemerintah Kota Bekasi, meskipun telah
dimulai, belum berjalan maksimal dan menyeluruh. Tahapan akuisisi,
pengembangan, dan retensi talenta sudah diterapkan, namun belum optimal,
sementara penempatan talenta belum dilakukan sesuai dengan rencana suksesi
karena sistem informasi yang belum sepenuhnya siap. Faktor yang memengaruhi
pelaksanaan manajemen talenta di Kota Bekasi keseluruhannya meliputi faktor
budaya, manajerial, sumber daya manusia, dan lingkungan serta temuan baru
berkaitan dengan komitemen seluruh pimpinan dan ketersediaan sistem informasi
manajemen talenta. Saran yang diberikan adalah untuk meningkatkan penguatan
strategi akuisisi talenta, segera menjalankan program sekolah kader untuk
pengembangan karier, serta melakukan penempatan talenta sesuai dengan rencana
suksesi yang lebih terstruktur.
Kata Kunci: Manajemen Talenta, Pengembangan Karir, Sistem Merit, Pemerintah
Daerah, Kota Bekasi
195/publik/2024