Abstract :
Kabupaten Purbalingga dari tahun ke tahun tidak lepas dari permasalahan
sampah. Pada tahun 2023, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kalipancur
diperkirakan tidak akan bertahan lama lagi. Hal ini mengacu pada hasil kajian tim
ahli, bahwa kapasitas TPA Kalipancur akan penuh pada tahun 2025. Sejalan
dengan bertambahnya jumlah penduduk, volume sampah juga bertambah setiap
harinya. Ketidakseimbangan antara jumlah sampah yang dihasilkan dengan
keterampilan dalam pengelolaan sampah membuat permasalahan sampah menjadi
permasalahan utama bagi setiap daerah. Dengan kondisi tersebut, diperlukan
pengelolaan sampah yang tepat untuk mengatasi permasalahan tersebut. Metode
yang digunakan adalah dengan menerapkan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle)
dalam proses pengelolaan sampah. Penerapan kebijakan pengelolaan sampah
melalui Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di
Kabupaten Purbalingga merupakan upaya peningkatan pengelolaan sampah secara
efektif dan berkelanjutan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kuantitas
sampah yang terkumpul di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan melibatkan
peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah mulai dari sumbernya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan TPS 3R
dalam mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Purbalingga.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan fokus
penelitian kebijakan pengelolaan sampah melalui Tempat Pengelolaan Sampah
Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) tahun 2021 ? 2024. Sumber data dalam
penelitian ini diperoleh melalui wawancara, observasi lapangan, dan analisis
dokumen kebijakan terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan
pengelolaan sampah melalui Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse,
Recycle (TPS 3R) belum terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku. Meskipun
pengelolaan sampah di Kabupaten Purbalingga telah mengalami kemajuan, namun
tantangan utamanya terletak pada ketersediaan sarana, sumber daya manusia, dan
kesadaran masyarakat. Dengan demikian, diperlukan peningkatan kapasitas dan
dukungan yang lebih besar dari pemerintah daerah serta peran serta aktif
masyarakat untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih optimal melalui
prinsip 3R. Implementasi TPS 3R yang lebih luas dan terpadu diharapkan mampu
meminimalisir dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan meningkatkan
kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Purbalingga.
Kata kunci: pengelolaan sampah, TPS 3R, Reduce, Reuse, Recycle, Kabupaten
Purbalingga, kebijakan lingkungan.
202 PEM 2024