Abstract :
Pabrik etil asetat direncanakan beroperasi pada tahun 2026 dengan
kapasitas 43.000 ton/tahun menggunakan proses esterifikasi. Bahan baku utama
dari pabrik ini adalah etanol dan asam asetat serta dengan penambahan asam
sulfat sebagai katalis. Pabrik ini akan didirikan dikawasan industri Jetis,
Mojokerto, Jawa Timur. Bahan baku etanol didapatkan dari PT. Molindo Raya
Industrial, Malang, Jawa Timur, asam asetat dari PT. Indo Aciditama,
Karanganyar, Jawa Tengah dan katalis asam sulfat didapatkan dari PT. Petrokimia
Gresik, Jawa Timur. Proses reaksi berjalan dengan bersifat eksotermis dan
reversible. Proses yang digunakan yaitu Reaktor untuk mereaksikan etanol, asam
asetat, dan asam sulfat dengan suhu 30°C dan tekanan 1 atm. Produk berupa etil
asetat yang keluar dari Reaktor akan dibawa menuju ke Esterifying untuk
pemisahan antara unreacted reactan dan produk samping dengan produk utama.
Dan akan dimurnikan pada tahap selanjutnya yaitu pada Distillation Column
untuk memisahkan komponen azeotrop dari produk utama. Kemudian produk
akan dibawa menuju Mixer untuk proses ekstraksi dengan ditambahkan air, dan
selanjutnya dibawa menuju Decanter untuk proses pemisahan fase ringan dan fase
berat dan selanjutnya produk akan dibawa menuju Stripper Column untuk
memisahkan fase ringan dan fase berat, yang mana fase berat berupa produk akan
dibawa ke Cooler sebelum disimpan ke Storage Tank. Kebutuhan energi pada
pabrik ini diperoleh dari bahan bakar berupa solar. Kebutuhan listrik untuk
operasional pabrik dipenuhi dari PLN dan generator sebagai cadangan.
Bentuk perusahaan yang direncanakan pada pabrik etil asetat ini adalah
Perseroan Terbatas (PT) dengan status perusahaan terbuka yang mendapatkan
modal dari penjualan saham, dan tiap pemegang saham mengambil bagian
sebanyak satu saham atau lebih dengan jumlah karyawan 170 orang. Dari
perhitungan neraca massa dan neraca panas didapatkan efisiensi 95% dan 90%.
Pada desain proyek pabrik etil asetat ini dapat dilihat dari analisa kelayakan
berdasarkan nilai Break Even Point (BEP) sebesar 41,25% dan Pay Out Time
setelah pajak pada tahun ke-3.