Abstract :
Good Governance adalah harapan dari setiap warga negara dalam sebuah
pemerintahan, Pemerintahan yang berkualitas akan mewujudkan suatu kehidupan
negara yang teratur. Penerapan Good Governance merupakan upaya untuk
meningkatkan kinerja pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kota Semarang yang menjadi salah satu hal penting dalam membangun
pemerintah yang baik dalam melayani masyarakat. Kerjasama tersebut dapat
dilakukan dengan mengidentifikasi permasalahan yang terjadi dilingkungan
masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pemerintah dan masyarakat memiliki
peran dan tugas masing-masing untuk mewujudkan Good Governance tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan prinsip Good Governance
di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang.
Penelitian ini ditulis dengan menggunakan metode penelitian kualitatif,
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan studi
dokumen atau literatur. Penelitian ini menggunakan dua yakni teori Good
Governance yang diutarakan oleh UNDP dan teori Good Governance yang
diutarakan oleh Sedarmayanti.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kota Semarang dalam pelaksanaan prinsip Good Governance mengenai
Partisipasi, Transparansi, Akuntabilitas, dan Aturan Hukum telah terlaksana
dengan baik, Namun dalam pelaksanaan prinsip Good Governance ada beberapa
kendala yang dihadapi seperti jaringan layanan yang lambat dari pusat, website
yang mengalami down server, lambatnya notifikasi permohonan aplikasi, serta
masyarakat yang mengurus berkas seringkali tidak menyiapkannya dengan lengkap
sehingga proses pelaksanaan menjadi terhambat. Upaya yang dilakukan pegawai
untuk melakukan pelaksanaan administrasi yaitu harus sering mengupdate
informasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun online, Dalam hal
sarana dan prasarana Disdukcapil berupaya melengkapi hal tersebut sehingga dapat
memuaskan masyarakat dalam menerima layanan yang ada. Sebaiknya Disdukcapil
Kota Semarang lebih meningkatkan pemulihan server pelayanan untuk
memaksimalkan notifikasi permohonan pelayanan dan Disdukcapil harus berupaya
untuk meningkatkan partisipasi pengguna layanan dengan mengoptimalkan
pemanfaatan teknologi informasi.
Kata kunci: Good Governance, Disdukcapil, Pelayanan