Abstract :
Indonesia dan Jepang telah menjalin hubungan persahabatan sejak tahun
1958. Pada tahun 2006, kedua negara sepakat menandatangani inisiatif kerja sama
Indonesia Japan Economic Partnership (IJEPA). Salah satu sektor yang disepakati
adalah pengiriman tenaga kerja. Dinamika kebijakan imigrasi Jepang mencetuskan
suatu jenis visa yaitu Specified Skilled Worker (SSW) pada tahun 2019. Program
ini diperkenalkan sebagai respon atas berbagai permasalahan yang terjadi dalam
program sebelumnya, yaitu Technical Intern Training Program (TITP). Namun,
dalam implementasinya, program SSW masih menghadapi persoalan yang sama.
Sebagai negara yang melakukan pengiriman dengan visa ini, Indonesia memiliki
tanggung jawab untuk memastikan perlindungan warga negaranya di Jepang.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana langkah kerja Pemerintah
Indonesia untuk mengupayakan perlindungan pekerja migran Indonesia dengan
visa SSW sebelum, selama, dan setelah bekerja. Dalam upaya mencapai tujuan
tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tipe deskriptif.
Penelitian ini didasarkan pada teori liberalisme interdependensi dan konsep kerja
sama internasional, tujuan nasional, koordinasi, serta kolaborasi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa langkah pemerintah Indonesia meliputi pembentukan nota
kerja sama dengan pemerintah Jepang, koordinasi antar lembaga pemerintah, dan
kolaborasi dengan lembaga pelatihan kompetensi (LPK). Berdasarkan hasil
penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa pemerintah Indonesia harus memperkuat
komitmen dalam merumuskan kebijakan agar perlindungan pekerja migran dengan
visa SSW dapat dilakukan secara maksimal.
Kata kunci: Pekerja Migran, IJEPA, TITP, Specified Skilled Worker, Kerjasama
Indonesia Jepang.
4. Hubungan Internasional 2025