Abstract :
Masalah kepatuhan wajib pajak banyak dikaji dari berbagai disiplin keilmuan,
salah satunya dari segi hukum dan akuntansi perilaku, yang sebagian peneliti
terfokus pada faktor pengetahuan masyarakat tentang perpajakan, serta faktor
pelayanan, dan sosialisasi perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
dan menguji pengaruh pelayanan, sosialisasi perpajakan dan pengetahuan wajib
pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Pada penelitian ini digunakan metode
kuantitatif deskriptif, dengan memilih populasi pengelola restauran di Surabaya
Timur menggunakan teknik purposive sampling, dan besarnya sampel ditetapkan
dengan rumus Slovin pada margin error 0,05. Data dikumpulkan menggunakan
kuisioner model skala likert yang didistribusikan pada 124 responden. Hasil
penelitian membuktikan bahwa secara simultan pelayanan, sosialisasi, dan
pengetahuan perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Hasil analisis parsial membuktikan bahwa pelayanan perpajakan berpengaruh
signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak; sosialisasi perpajakan berpengaruh
signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak; pengetahuan perpajakan berpengaruh
signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Nilai koefisien determinasi menjelaskan
secara bersama-sama pelayanan perpajakan, sosialisasi, dan pengetahuan
perpajakan secara simultan mampu memberikan sumbangan efektif sebesar 26,9%
terhadap kepatuhan wajib pajak; pelayanan perpajakan mampu memberikan
sumbangan efektif sebesar 6,2% terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak;
sedangkan sosialisasi perpajakan mampu memberikan kontribusi sebesar 1,1%
terhadap peningkatan kepatuhan para pengelola restoran sebagai wajib pajak.
Faktor pengetahuan ini merupakan faktor dominan yang memberikan sumbangan
efektif sebesar 19,6% terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Kata Kunci: pelayanan pajak, sosialisasi, pengetahuan perpajakan, kepatuhan
wajib pajak