Abstract :
ABSTRAK
Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan
Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Sertifikat halal adalah surat
keterangan yang dikeluarkan oleh Majelis Ularna Indonesia (MUl) Pusat atau
Propinsi tentang halalnya suatu produk rnakanan, minurnan, obat-obatan dengan
tujuan kesehatan dan kosrnetika yang diproduksi oleh perusahan setelah diteliti
dan dinyatakan halal oleh LPPOM MUI. Bagi konsumen, sertifikat halal
memiliki beberapa fungsi. Pertama, terlindunginya konsumen muslim dari
rnengonsurnsi pangan, obatobatan dan kosrnetika yang tidak halal; kedua, secara
kejiwan perasan hati dan batin konsurnen akan tenang; ketiga, rnempertahankan
jiwa dan raga dari keterpurukan akibat produk haram; dan keempat, akan
memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Salah satu contoh bentuk
standarisasi nasional adalah air minum dalam kemasan. Air merupakan
kebutuhan mendasar manusia. Air Minum Dalam Kemasan diartikan sebagai air
yang telah diproses, tanpa bahan pangan lainnya dan bahan tambahan pangan,
dikemas, serta aman untuk diminum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
menganalisis prosedur pendaftaran standar nasional Indonesia (SNJ) atas air
minum dalam kemasan dan untuk menganalisis dan menemukan bentuk
perlindungan hukurn dalam regulasi standar nasional Indonesia (SNI) atas
labelisasi halal berdasarkan hukurn positif di Indonesia.
Penelitian ini termasuk yuridis normatif dan menjabarkan secara yuridis
deskriptif dengan pendekatan undang-undang yaitu meneliti azas-azas hukum
terkait hubungan peraturan yang satu dengan lainnya serta keterkaitannya dengan
fakta yang terjadi. Data yang diperoleh kemudian dianalisa dengan metode
deskriptif analitis yaitu dengan menggunakan aturan hukum yang berlaku
berdasar pada teori keadilan.
Hasil dari penelitian ini adalah pertama Regulasi teknis berisi -tentang
aturan yang mewajibkan untuk suatu produk tertentu untuk memakai standar
tertentu yang telah ada. Hal ini disebabkan pengadopsian SNI menjadi regulasi
teknis lebih mudah diterima oleh pelaku pasar karena SNI dirumuskan bersama
oleh stake holder (produsen, konsurnen, regulator dan para pakar) dan proses
perumusan SNI rnelalui sejumlah tahap untuk memfasilitasi optimasi antara
pendekatan kepakaran dan pendekatan konsensus. Selain itu SNI didukung
sistem penilaian kesesuaian yang sesuai dengan standar praktek internasional dan
telah mendapatkan pengakuan multilateral melalui sejumlah forum akreditasi
regional dan internasional. Namun regulasi teknis ada juga yang berisi tentang
spesifikasi tertentu terhadap suatu produk, jadi peraturan tersebut mengatur
secara detil tentang suatu produk. Kedua, Konsekuensi atau akibat hukum bagi
pelaku usaha yang mencantumkan label halal yang tidak prosedural dapat
dinyatakan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang
terdapat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang PerJindungan
Konsurnen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Kata Kunci: SNI, standarisasi, label halal
=========================================================
ABSTRACT
The Indonesian National Standard is the standard set by the National
Standardization Agency and applies nationally. Halal certificate is a certificate
issued by Majelis Ulama Indonesia (MUI) of Central or Provincial concerning
halal of a food, beverage, medicinal product with health and cosmetic purpose
which produced by company after being investigated and declared halal by
LPPOM MUI. For consumers, halal certificates have several functions. First, the
protection of Muslim consumers from consuming food, drugs and cosmetics are
not kosher; Secondly, the hearts and hearts of consumers will calm down; Third,
maintaining the soul and body from the downturn caused by illicit products; And
fourth, will provide legal certainty and protection. One example of the form of
national standardization is bottled drinking water. Water is a basic human need.
Drinking Water In Packaging is defined as processed water, no other food and
food additives, packaged, and safe to drink. The purpose of this study was to
analyze Indonesia National Standards Registration (SNI) procedures for bottled
drinking water and to analyze and find the form of legal protection in the
regulation of Indonesian National Standard (SNI) on halal labeling based on
positive law in Indonesia.
This study includes normative juridical and describes the juridical
descriptive with the approach of the Jaw that examines the legal principles related
to the relationship of the rules with each other and its relation to the facts that
occur. Data obtained then analyzed by analytical descriptive method that is by
using the rule of law applicable based on the theory of justice.
The results of this study are the first Technical Reg