Abstract :
Pengobatan rumah sakit pada jaman yang semakin maju ini semakin
mahal. Oleh sebab itu, manusia harus menyediakan dana cadangan untuk biaya
pengobatan. Penyediaan dana cadangan ini bukan merupakan satu-satunya cara
yang bisa dilakukan. Cara lainnya adalah dengan pengalihan resiko kepada pihak
lain yang dilakukan melalui perjanjian pengalihan resiko atau asuransi.Penelitian
ini adalah penelitian yuridisnormatif artinya penelitian yang dilaksanakan
didasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan yang
digunakan secara umum adalah pendekatan perundang-undangan (statute
approach) yang berhubungan dengan asuransi, akan tetapi dalam penelitian ini
juga digunakan pendekatan konsep (conseptual approach), yaitu prinsip itikad
baik. PT asuransi Allianz Life Indonesia merupakan salah satu perusahaan
asuransi terbesar di dunia yang berdiri pada tahun 1890 di Jerman. Saat ini Allianz
telah beroperasi di lebih dari 70 negara di seluruh dunia dan melayani lebih dari
76 juta nasabah. Utmost Good Faith yang memiliki makna sebagai itikad baik
yang paling baik dengan penekanan pemberian penjelasan oleh tertanggung baik
yang ditanyakan atau tidak oleh penanggung. Sosialisasi kepada tertanggung
wajib untuk diberikan kepada tertanggung agar tertanggung mengetahui bahwa
prinsip itikad baik dalam asuransi tidak hanya berlaku kepada tertanggung tetapi
juga pada penanggung.