Abstract :
HUKUM TERHADAP CYBERPORN" inibertujuanuntukmengetahuipengaturancyberporndalamperaturanperundang - undangan di Indonesia ditinjaudariperspektifperkembanganhukumpidana di bidangteknikinformatika, mengetahuihambatan - hambatanpenegakanhukumterhadappemilikwebsite atascyberpornditinjaudariperspektifperkembanganhukumpidana di bidangteknikinformatika, danuntukmengetahuiupaya - upayapreventifdalammembatasi "penyebaran" cyberporn.
Metodependekatan yang digunakandalampenelitianiniadalahpendekatanyuridisnormatif, ataupenelitianhukum yang dilakukandengancaramenelitibahanpustakaatau data sekunder.
Darihasilpenelitiandapatditarikkesimpulanbahwahukumpositif Indonesia belummemadaidenganperkembanganpornografi di internet (cyberporn) yang terjadipadasaatini.Adapunkelemahan - kelemahanpengaturancyberporndi Indonesia antara lain meliputipemberianbatasanpornografi yang tidakjelas, pihakmana yang berwenanguntukmelakukantindakantertentudalammengatasimasalahpornografi, ancamanhukuman yang terlaluringan, ketidakjelasanpihak yang dianggaptepatuntukmempertanggungjawabkankejahatan yang dikategorikanpornografi, danpenegakanhukum yang tidakkonsisten.
Hambatan - hambatanpenegakanhukumterhadappemilikwebsite atascyberpornditinjaudariperspektifperkembanganhukumpidana di bidangteknikinformatikaadalahmeliputimasalahpembuktian, adanyaperbedaanpersepsidaripenegakhukumdalammenafsirkanCyberporn, dankurangnyakemampuandanketrampilanaparatpenegakhukum di bidangkomputer
Upayapreventifdalammembatasi "penyebaran" cyberpornadalahmelaluipemblokiransitus-situs porno.Namunupayainibanyakdianggapolehberbagaikalangansebagaiupaya yang sia-siakarenasitus porno yang ditutuptidaksebandingdenganjumlahkemunculansitus porno barudalamtiapharinya
Kata Kunci: Pengaturan, PenegakanHukum, Cyberporn