Abstract :
Skripsi yang berjudul“AKIBAT HUKUM PERKAWINAN DIBAWAH UMUR (KAJIAN PERBANDINGAN ANTARA HUKUM ISLAM DENGAN UNDANG – UNDANG NO.1 TAHUN 1974)â€inisecaraumumuntukmengetahuiakibatperkawinandibawahumurmenurutUndan – Undang No 1 Tahun 1974 denganHukum Islam.
KegunaanteoritishasilpenelitiainiadalahdapatmemeberikansumbangankearahpengembanganataukemajuandibidangIlmuPengetahuanpadaumumnyadanIlmuHukumPerdatapadakhususnya.
Apabiladilihatdarikegunaanpraktisdiharapkanhasildaripenelitianinidapatmemberikansumbanganpemikiranterutamadalamhalakibathukumperkawinandibawahumur.Metode yang digunakandalampenelitianiniadalahpendekatanyuridisnormatif.Dalamhalteknikpengumpulandata,digunakan data sekunder, yaitu data yang berupaliteratur yang berisitentangteori – teori, pendapatparaahli, peraturanperundang – undangandansumberhukumlainnya yang berhubungandenganpokokpermasalahan, yang digunakansebagailandasanpemikiran yang bersifatteoritis. Data inidiperolehmelaluistudipustaka.
Setelah data diperoleh, makadisusunsecarasistematisdanselanjutnyadianalisasecarakualitatif, sehinggadiperolehkejelasanmengenaipermasalahan yang dibahasdanselanjutnyadisusunmenjadiskripsi yang bersifatilmiah.
Dari hasilpenelitiandapatditarikkesimpulanbahwaakibatHukum Islam tidakmengenaladanyaperkawinandibawahumur, danpadaUndang – Undang No 1 tahun 1974 ditetapkanbatasanusiauntukpria 19 tahundanwanita 16 tahunsebagaisalahsatupersyaratanuntukmelagsungkanperkawinan. Akan tetapiUndang – Undang No 1 tahun 1974 jugamemberikandispensasibagicalonpengantin yang usianyakurangdariketentuandiatasuntukdapatmelangsungkanperkawinan.
WalaupundidalamUndang – Undang No 1 tahun 1974 denganjelasmemberikanaturantentangbtasanusiauntukdapatmelangsungkanperkawinan, akantetapibelumadasanksi yang jelasdantegasbagiparapelanggarnya.
Perandari orang tua, keluarga, danmasyarakatadalahaspek yang paling pentinguntukmelakukanpencegahanatasperkawinandibawahumur, sehinggapertumbuhandanperkembangananak, baiksecarafisik, mental, spiritual maupunsosialdapatberlangsungdenganbaik.
Kata Kunci :AkibatHukum, Perkawinan, Dibawahumur