Abstract :
ABSTRAK
Pelaksanaan
transmigrasi Pola Agro Estate belum
memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap status
hak atas tanah warga transmigran di UPT Roraya dan dinilai tidak sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor
29 Tahun 2009 Juncto Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, oleh sebab itu
penulis ingin membahas lebih lanjut
dengan dua pokok permasalahan yaitu pertama, bagaimanakah
pelaksanaan transmigrasi pola Agro Estate
terhadap kepastian hukum status hak atas
tanah transmigran? dan kedua, bagaimanakah
perlindungan hukum terhadap warga transmigran pada transmigrasi pola Agro Estate?
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif dengan melakukan dua tahap penelitian yaitu penelitian kepustakaan dan
penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi
kepustakaan dan wawancara. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan
metode analisis yuridis kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif.
Hasil penelitian yang diperoleh bahwa Pertama, kepastian hukum status
hak atas tanah warga transmigran belum dapat terwujud karena warga
transmigran pola Agro Estate di UPT
Roraya belum memperoleh sertipikat Hak Milik atas tanah yang
ditempatisejak
Tahun 1996 sampai saat
ini setelah tahun ke 16, berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 juncto Undang-undang Nomor 15 Tahun
1997 tentang Ketransmigrasian bahwa pemerintah berkewajiban menyediakan tanah
bagi penyelenggaraan transmigrasi. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor PER-15/MEN/VI/2007 tentang
Penyiapan Permukiman Transmigrasi disebutkan
bahwa kriteria penyediaan tanah transmigrasi harus memenuhi kriteria clear (kejelasan areal) dan clean (status lahan bebas dari masalah). Kedua, warga
transmigran di UPT Roraya belum mendapat perlindungan hukum terhadap status hak atas tanah yang ditempatinyaberdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang merupakan hak sebagai Warga Negara
Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum.