Abstract :
ABSTRAK
( Rahma Tisya - 110620150014)
Permasalahan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor
2895/K/PDT/2010 tentang "Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam
Pembebasan Hak Atas Tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota
Padang" mengenai Pemerintah yang tidak mengindahkan apa yang telah
diamanatkan dari putusan yang telah Inkracht Van Gewisjde, dimana Pemerintah
mengulur-ngulur waktu untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang
terkena dampak pembangunan. Obyek yang dipersengketakan merupakan tanah
hak milik masyarakat Kelurahan Kurao Pagang. Dalam kasus ini Pemerintah tidak
mempunyai itikad baik untuk memusyawarahkan kembali dengan masyarakat
upaya ganti rugi terhadap tanah yang digunakan Pemerintah untuk membangun
jalan alternatif tersebut, tetapi Pemerintah tetap melakukan pembangunan jalan
alternatif tanpa sepengetahuan pihak masyarakat (pemilik hak atas tanah) tersebut.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa masyarakat merupakan pihak
yang memenangkan kasus tersebut, dimana Pemerintah menjadi pihak yang
dikalahkan sehingga harus memberikan ganti rugi terhadap putusan tersebut,
sehingga dalam penelitian ini akan dikaji mengenai bagaimana pelaksanaan
putusan dan akibat hukum dari putusan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui
metode yuridis normatif, yang menitik beratkan pada data sekunder atau data
kepustakaan dengan spesifikasi deskriptif analitis. Sesuai dengan metode yang
digunakan, maka kajian dilakukan terhadap norma-norma dan asas-asas yang
terdapat dalam data sekunder yang terdapat dalam bahan-bahan hukum primer
dan sekunder. Analisis data dilakukan dengan cara analisis kualitatif, yaitu data
yang diperoleh, dipilih dan disusun secara sistematis, selanjutnya dianalisis secara
kualitatif dengan maksud mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas.
Berdasarkan hasil analisis, pelaksanaan putusan yang telah Inkracht Van
Gewisjde telah sesuai dengan Perpres No 65 Tahun 2006, bertentangan dengan
Pasal 206 dan 208 RBg, serta melanggar Pasal 1365 KUHPerdta. Sedangkan
akibat hukum dari putusan yang telah Inkracht Van Gewisjde adalah akhir, dan
mengikat, dan berkekuatan hukum tetap dimana Pemerintah harus melaksanakan
apa yang telah diamanatkan dalam putusan tersebut, tetapi karena Pemerintah
mempunyai itikad tidak baik untuk dalam pembayaran sehingga dapat dilakukan
eksekusi paksa dimana dalam kasus ini masyarakat melakukan permohonan
kembali kepada Pengadilan Negeri, oleh karena itu Pengadilan Negeri berhak
untuk menegur Pemerintah untuk segera melaksanakan putusan yang telah
Inkracht Van Gewisjde, dengan hal demikian dapat dikatakan Pemerintah tersebut
telah jelas melanggar Pasal 206 dan 208 RBg.