Abstract :
Perjanjian kerja sama pengusahaan SPBU antara PT. Pertamina (Persero)
dengan SPBU dibuat secara baku, penelitian dari mulai tahap pra kontraktual,
kontraktual dan pasca kontraktual, karena berkaitan erat dengan adanya syarat
kesepakatan antara para pihak dan keseimbangan kepentingan antara para pihak.
Perlu diteliti perjanjian kerja sama pengusahaan SPBU antara PT. Pertamina
dengan SPBU memenuhi asas-asas dan ketentuan hukum perjanjian menurut
KUHPerd. Perlu pula diteliti kekuatan hukum dari perjanjian kerja sama
pengusahaan SPBU. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui memenuhi atau
tidak asas-asas dan ketentuan hukum perjanjian menurut KUHPerd dan kekuatan
hukum dari perjanjian kerja sama pengusahaan SPBU.
Metode penelitian yang digunakan dengan spesifikasi deskriptif analitis,
yaitu menggambarkan permasalahan mengenai perjanjian baku tentang perjanjian
kerja sama pengusahaan SPBU antara PT. Pertamina (Persero) dengan SPBU,
dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu menginventarisasi terhadap data
sekunder mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tertier. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian
lapangan, dengan mewawancarai narasumber yang mempunyai kapasitas dalam
bidang yang relevan dengan penelitian. Analisis terhadap data-data yang diperoleh
bersifat normatif kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh dapat dikemukakan, bahwa perjanjian kerja
sama pengusahaan SPBU antara PT. Pertamina (Persero) dengan SPBU sudah
memenuhi persyaratan perjanjian, salah satunya yaitu adanya kesepakatan para
pihak, namun masih terdapat kekurangan yaitu tidak memenuhi asas keseimbangan
dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 1339 KUHPerd serta Pasal 1338 ayat (3)
KUHPerd. Kekuatan hukum dari perjanjian kerja sama pengusahaan SPBU antara
PT. Pertamina (Persero) dengan SPBU walaupun tidak memenuhi asas
keseimbangan dan ketentuan Pasal 1339 KUHPerd serta Pasal 1338 ayat (3)
KUHPerd, dengan adanya kesepakatan para pihak dan tidak ada pembatalan maka
perjanjian kerja sama pengusahaan SPBU mengikat PT. Pertamina (Persero) dan
SPBU sebagai undang-undang yang wajib dilaksanakan.