Abstract :
EFEKTIFITAS PIDANA TERHADAP PENGGELAPAN PAJAK
RESTORAN YANG DI KOTA PADANG
(STUDI PERKARA NOMOR 587/PID.B/2012/PN.PDG).
Julio Morinas
1
,Uning Pratimaratri
1
,Nurbeti
1
,
1)
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
juliomorinas@gmail.com
ABSTRAK
Tindak pidana perpajakan adalah suatu perbuatan dengan menyampaikan
informasi yang tidak benar mengenai laporan yang terkait dengan pemungutan
pajak dalam menyampaikan Surat pemberitahuan, tetapi yang isinya tidak benar
atau tidak lengkap. Salah satu kasus Penggelapan pajak diputus oleh Pengadilan
Negeri Padang dengan Nomor Perkara :587/Pid.B/2012/PN.Pdg. rumusan
masalahan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakah penerapan
pidana terhadap penggelapan pajak restoran di Kota Padang? (2) Bagaimanakah
efektifitas pidana terhadap penggelapan pajak restoran di Kota Padang? (3)
bagaimanakah Pertimbangan Hukum dari Hakim dalam Perkara Putusan Nomor
587/Pid.B/2012/PN.Pdg? Jenis penelitian digunakan adalah yuridis normatif.
Sumber data barupa bahan hukum, teknik pengumpulan data menggunakan data
studi dokumen. Teknik analisis data digunakan secara deskriptif kualitatif. hasil
penelitian dapat disimpulkan adalah (1) Memutuskan terdakwa terbukti telah
melanggar Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang Penggelapan dan
terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) bulan (2) berdasarkan
efektifitas pidana berdasarkan Perkara :587/Pid.B/2012/PN.Pdg terdakwa telah di
hukum 5 (lima) bulan penjara dan memberikan efek jera terhadap terdakwa untuk
tidak mengulangi kembali (3) Berdasarkan dalam Perkara Nomor :
587/Pid.B/2012/PN, sebelum hakim dalam menjatuhkan putusan hakim terlebih
dahulu telah mempertimbangkan berbagai aspek yaitu yuridis dan sosiologis, dan
hakim telah memutuskan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 372 Jo Pasal 55
ayat (1) ke- 1 KUHP tentang Penggelapan.
Kata kunci: efektifitas,penggelapan,pajak,restoran