Abstract :
Di dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang berbunyi: Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas
pendukung berupa trotoar, tempat penyebrangan dan fasilitas lain. Rumusan
masalah sebagai berikut: 1) Bagaimanakah implementasi perlindungan hak pejalan
kaki pada trotoar di Kota Padang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? 2) Kendala-kendala apa saja yang
timbul pada implementasi perlindungan hak pejalan kaki pada trotoar di Kota
Padang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan? 3) Upaya-upaya apa saja yang dilakukan pemerintah Kota
Padang untuk mengatasi kendala-kendala pada implementasi perlindungan hak
pejalan kaki di Kota Padang. Jenis peneltian yang digunakan yaitu yuridis
sosiologis; sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder;
teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi dokumen dan wawancara;
serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian: 1) Implementasi perlindungan hak
pejalan kaki pada trotoar di Kota Padang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara keseluruhan belum
terpenuhi nya fasilitas trotoar yang layak bagi para pejalan kaki. 2) Kendalakendala yang timbul: a. Kurangnya pola pikir masyarakat terhadap aturan hukum
yang berlaku b. Penyalahgunaan fungsi dari fasilitas trotoar c. Kurangnya
sosialisasi terhadap masyarakat tentang peraturan lalu lintas. 3) Upaya-upaya yang
dilakukan pemerintah Kota Padang untuk mengatasi kendala-kendala pada
implementasi perlindungan hak pejalan kaki pada trotoar di Kota Padang
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan: a. Memberi peringatan kepada masyarakat b. Melakukan
penertiban terhadap PKL, parkir liar, dan kepada pihak yang menyalahgunakan
trotoar.
Kata Kunci : Perlindungan Hak Pejalan Kaki, Fungsi Trotoar, Kota Padang