Abstract :
ABSTRAK
Nining Tasianti stambuk (H1A1 15 227), dengan judul “KAJIAN
HUKUM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA ASAL TANPA MELAKUKAN
PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi kasus
Putusan Nomor 06/Pid.sus-TPK/2015/PN.Pbr)”. di bawah bimbingan bapak
Dr. Oheo K. Haris, S.H., M.Sc., LL.M. sebagai Pembimbing I dan Bapak La Ode
M. Sulihin, S.H., M.H sebagai Pembimbing II.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan majelis
hakim dalam Putusan Nomor 06/Pid.sus-TPK/2015/PN.Pbr yang tidak
melakaukan pemeriksaan terhadap tindak pidana pencucian uang dan untuk
mengetahui kesesuain Putusan Nomor 06/Pid.sus-TPK/2015/PN.Pbr dengan
ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian
Normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekaan
kasus, pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi
kepustakaan baik buku-buku, peraturan perundang-undangan, tulisan ilmiah,
jurnal, skripsi, hasil penelitian ilmiah, dokumen-dokumen dan sebagainya,
sedangkan untuk teknik analisis bahan hukum menggunakan Dalam penelitian ini
menggunakan tehnik analisis bahan hukum logika silogistik yaitu dengan
menelaah aturan hukum yang ada terhadap fakta hukum yang terjadi.
Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa majelis hakim tidak
melakukan pemeriksaan terhadap tindak pidana pencucian uang. Namun,
Berdasarkan dakwaan yang dibuat penuntut umum telah tepat mendakwa
terdakwa dengan dakwaan kombinasi dari bentuk komulatif subsidaritas, dan
alternatif. Penggabungan dakwaan ini sejalan dengan asas kekuasaan kehakiman
yaitu asas peradilan yang dilakuan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Jika
peradilan ini dipisahkan maka mengakibatkan dalam proses peradilan akan
membutuhkan waktu yang lama, sehingga memperumit terdakwa dan melalaikan
hak untuk mendapatkan peradian yang dilakukan secara cepat dan biaya ringan.
Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
sehingga majelis hakim tetap harus melakukan pemeriksaan terhadap dakwaan
tindak pidana pencucian uang yang didakwakan terhadap terdakwa Yusri.
terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan pasal 69 Undang-Undang Nomor 8
tahun 2010 Dimana hakim tidak melakukan pemeriksaan terhadap tindak pidana
pencucian uang yang telah didakwakan kepada terdakwa. Ketentuan ini sejalan
dengan asas lex systematische specialiteit dimana untuk menentukan undangundang
mana yang tepat untuk diberlakukan dalam hal suatu perbuatan dapat
dijerat dengan dua atau lebih undang-undang khusus (lex specialis). maka perlu
dicermati dengan seksama subyek personal, objek dugaan perbuatan ynag
dilanggar, alat bukti yang diperoleh, maupun lingkungan dan area dilicti yang
mengakibatkan kerugian negara.
Kata Kunci : proses pembuktian tindak pidana asal tanpa melakukan
pemeriksaan tindak pidana pencucian uang