Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
341.48 Hak Asasi Manusia, HAM
Datestamp
2017-06-19 03:13:00
Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui penegakan HAM Anak
menurut ketentuan UU No. 35 Tahun 2014 2) Bagaimanakah Pandangan Hukum Islam
tentang ketentuan HAM anak dalam UU No. 35 Tahun 2014. Jenis penelitian adalah
penelitian yuridis normatif dan pendekatan teologi normatif (Hukum Islam). penelitian
ini tergolong Liblary Research. Data dikumpulkan dengan identifikasi yaitu
mengelompokkan data atau mencari bahan-bahan kepustakaan yang terkait dan
membangun penelitian ini.
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, antara lain
menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap
tiap warga negaranya, termasuk perlindungan hak anak yang merupakan hak asasi
manusia. Bahwa anak mempunyai kedudukan yang sangat strategi dalam bahasa,
negara, masyarakat maupun keluarga. Oleh karena kondisinya sebagai anak maka perlu
perlindungan khusus agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik fisik,
mental, dan rohaninya. Penjelasan atas Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang
perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yakni
bahwa anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia
dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara.
Berdasarkan implikasi penelitian yang penulis telah dapatkan bahwa Untuk
efektitifas pengawasan penyelenggaran perlindungan anak diperlukan lembaga
independen yang diharapkan dapat mendukung Pemerintah Daerah dalam
penyelenggaraan perlindungan anak. Walaupun instrumen hukum telah dimiliki, dalam
perjalanannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
belum dapat berjalan secara efektif karena masih adanya tumpang tindih antar peraturan
perundang-undangan sektoral terkait dengan definisi anak. Disisi lain, maraknya
kejahatan terhadap anak dimasyarakat serta semua pemangku kepentingan yang terkait
dengan penyelenggaraan perlindungan anak.