Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
Datestamp
2018-03-27 00:56:58
Abstract :
Setelah diadakan analisis dan pengolahan terhadap data yang diperoleh, hasilnya
menunjukkan bahwa suscatin telah direalisasikan pelaksanaannya sebagai tindak lanjut
dari peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama,
meskipun belum maksimal sebagaimana yang diharapkan. Implementasi pelaksanaan
suscatin pada Kanor KUA kecamatan di Kabupaten Bone masih jauh dari target waktu
yang diharapkan, sehingga terkesan hanya sekedar menjalankan paraturan dengan
mengabaikan esensi dari pelaksanaan suscatin tersebut. Peluang pelaksanaan suscatin
sesuai dengan peraturan pada dasarnya sangat besar, tergantung dari kemauan yang
melaksanakannya. Kendala-kendala yang muncul adalah: lemahnya penguasaan
pembimbing terhadap materi suscatin, terbatasnya tempat, kurangnya minat dan
motivasi peserta suscatin, rendahnya pengetahuan peserta suscatin dan kurangnya biaya
pelaksanaan kegiatan suscatin. Untuk menekan angka perceraian suscatin sangat perlu
untuk diselenggarakan sesuai dengan pedoman dan perlunya ketegasan mengenai
kewajiban mengikuti kursus pranikah, dan pelaksanaannya harus terus diupayakan
mengatasi kendala yang ada seperti: evaluasi terhadap waktu dan metode suscatin,
penyediaan silabus pembelajaran yang fleksibel dan berbasis kompetensi serta
penyediaan sarana dan prasarana dengan anggaran yang memadai.
Implementasi dari penelitian ini adalah: Praktik suscatin di KUA Kab. Bone
harus direkomendasikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama mengenai bentuk
dan metode suscatin yang seragam dan sesuai dengan petunjuk. Pelaksanaan
suscatin sebaiknya mendapat perhatian yang besar dari pemerintah sebagai wadah
pembinaan bagi calon pengantin. Seperti sarana dan prasarana dan biaya
pelaksanaan suscatin agar pelaksanaannya lebih optimal.