Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
346.01 Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Datestamp
2017-09-18 01:07:17
Abstract :
Berdasarkan hasil penelitian ini menujukkan bahwa implementasi
perkawinan terhadap regulasi batas usia nikah di KUA Kecamatan Pammana
dapat dikatakan kurang efektif, mengingat bahwa belum dilaksanakannya
ketentuan batas umur untuk kawin dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 oleh masyarakat secara baik, yaitu dengan terbuktinya masih
terdapat mempelai yang kawin pada usia yang belum mencukupi ketentuan batas
umur. Faktor penghambat efektivitas regulasi batas usia nikah di KUA Kecamatan
Pammana antara lain: faktor lingkungan, faktor ekonomi, faktor sosial, faktor
agama, faktor pendidikan, dan faktor budaya. Adapun upaya yang dilakukan oleh
pihak KUA Kecamatan Pammana dalam menaggulangi efektivitas regulasi batas
usia nikah adalah melakukan koordinasi kerja dengan setiap Kepala Desa/Kepala
Dusun yang ada di wilayah kecamatan Pammana serta mengadakan sosialisasi,
penyuluhan, dan bimbingan secara intensif pada masyarakat Kecamatan Pammana
tentang efekivitas regulasi batas usia nikah menurut Undang-Undang.
Implikasi dari penelitian ini, diharapkan agar sebagai produk hukum
Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 atas pemberlakuan usia minimal
bagi laki-laki dan perempuan dikaji ulang dan di evaluasi, sejauhmana
efektivitasnya dalam mengatur masyarakat dalam perkawianan dan bagaimana
respon masyarakat terhadap Undang-Undang tersebut. Di samping itu,
pemerintah harus berkomitmen serius dalam menegakkan hukum yang berlaku
agar lebih tegas lagi dalam menerapkan peraturan dan meningkatkan
pengawasannya dalam program tersebut, sehingga dapat berjalan sesuai yang
diharapkan, KUA sebagai penyelenggara harus lebih intensif dalam
mensosialisasikan tentang regulasi batas usia nikah yang telah ditetapkan UndangUndang.