Abstract :
Hasil penelitian yang diperoleh dari peneltian ini adalah: 1)Pelaksanaan
lelang terhadap barang yang di gunakan dalam tindak pidana pencurian yang
dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gowa selama ini tidak berjalan efektif. Hal ini
disebabkan oleh lamanya waktu yang dibutuhkan oleh pihak Kejaksaan , jurusita
dan paanitia lelang yang terkait dalam proses penyelesaian suatu lelang terhadap
barang rampasan. 2) Dalam pandangan Hukum Islam barang Lelang yang di
rampas untuk negara yaitu barang yang di gunakan dalam tindak pidana,
hukumnya boleh karna penyitaan yang dilakukan oleh negara tersebut bisa
dibenarkan oleh syariat karena penyitaan tersebut dalam rangka mewujudkan
kepentingan bersama seluruh masyarakat serta dalam rangka pengembalian hak.
Implikasi dari penelitian ini adalah: 1)perlu adanya pengawasan terhadap
pelaksanaan lelang barang rampasan ini seperti yang diketahui bahwa kepada
pelaksanaan lelang barang rampasan itu dilakukan oleh pihak Kejaksaan, Jurusita
dan panitia lelang. serta pengumuman lelang harus di umumkan bukan hanya
benda yang tidak bergerak tetapi benda yang bergerak juga melalui media
sehingga masyarakat menngetahui informasi tersebut.2) perlunya Sikap hati-hati
dalam beragama untuk menjaga diri untuk tidak berperan serta memperdagangkan
harta milik orang lain tanpa seizin pemiliknya, baik barang sitaan tersebut
diperdagangkan dengan cara lelang terbuka atau pun lelang tertutup. jangan
sampai terjerumus dalam tindakan memakan harta orang lain dengan cara-cara
yang tidak dibenarkan oleh agama.