Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana
pencurian disertai kekerasan yaitu faktor ekonomi, di mana ketidakmampuan untuk
memenuhi kebutuhan hidup, maka orang tersebut melakukan kejahatan pencurian
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Sedangkan upaya-upaya yang dapat
dilakukan untuk mencegah tindak pidana pencurian disertai kekerasan yaitu upaya
yang bersifat preventif (pencegahan/penangkalan) sebelum kejahatan terjadi
dikelompokkan dalam sarana non penal. Upaya untuk melakukan penanggulangan
kejahatan mempunyai dua cara yaitu melalui system peradilan pidana (penal) atau
represif yaitu upaya setelah terjadinya kejahatan dan sarana (non penal) atau preventif
yaitu mencegah sebelum terjadinya kejahatan.
Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sekiranya tidak terlalu
ringan dengan mempertimbangkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada seseorang
yang terbukti bersalah dimaksudkan bukan saja sebagai pembalasan atau efek jerah
terhadap orang tersebut tetapi juga untuk mencegah orang lain untuk melakukan
tindak pidana tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan pidana yaitu
mempertahankan tata tertib hukum di dalam masyarakat